Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Kompas.com - 29/11/2023, 07:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau terkendala imbas kebijakan Beijing yang tak mengizinkan pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di tempat umum pada 14 Februari 2024.

KPU RI mempertimbangkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilakukan melalui metode pos untuk total 164.691 pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dua kawasan itu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pada 19 November lalu, ia terbang ke Hong Kong dan Makau untuk mendiskusikan izin pendirian TPS di area publik pada kawasan itu.

Sampai saat ini, izin tersebut belum terbit dari Beijing.

Baca juga: DPT Hong Kong dan Makau Dipertimbangkan Mencoblos via Pos, KPU: Terhambat Izin Pendirian TPS

Kepada Kompas.com, ia menunjukkan surat dari Kementerian Luar Negeri Tiongkok yang pada intinya menyatakan bahwa mereka menghormati Pemilu 2024 yang dilaksanakan Indonesia.

Namun, Beijing menekankan bahwa pelaksanaan pemilu itu bersinggungan dengan hari libur nasional di Hong Kong dan Makau.

"Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu, pemungutan suara, atau pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di luar premis Konsulat Jenderal RI, dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Beijing mengizinkan agar pemungutan suara digelar di KJRI sebagai premis Indonesia.

Masalahnya, KJRI Beijing tak mampu menampung jumlah seluruh pemilih yang ada di kawasan itu. 

Pemungutan suara secara terpusat di KJRI berpotensi berdampak pada kondusivitas setempat karena banyaknya jumlah pemilih.

Ini menjadi salah satu alasan KPU mempertimbangkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilakukan via pos.

"Jika ada TPS LN di lokasi gedung KJRI berpotensi akan ada antrian yang panjang mengular ke jalan utama kota Hong Kong, karena luas area gedung di Hong Kong pada umumnya sempit, efek padatnya kota tersebut," kata Idham.

Baca juga: KPU Akui Pemungutan Suara Pemilu 2024 via Pos di Hong Kong dan Makau Tak Ideal

Idham tak menampik bahwa metode pos ini bukannya tanpa kendala.

Ia mengakui, surat suara berpotensi tidak 100 persen sampai ke setiap pemilih di Hong Kong dan Makau yang mayoritas merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Karena post mailbox (kotak surat pos) di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) tersebut," ujar Idham.

"Saat ini PPLN Hong Kong dan Makau sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini," pungkasnya.

Potensi kerawanan tinggi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga mengakui metode pemungutan suara melalui pos yang kemungkinan digunakan untuk pemilih di Hong Kong dan Makau sarat potensi kerawanan.

Dengan metode ini, surat suara akan dikirim ke alamat setiap pemilih, untuk selanjutnya surat suara itu dijemput kembali oleh petugas pos.

"Memang tantangan (pemungutan suara melalui) pos, dia belum tentu balik. Belum tentu kita kirimkan, terus orang mengirimkan balik. Itu menjadi salah satu tantangannya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Tantangan itu, salah satunya, karena surat suara yang sudah dicoblos itu kerapkali harus dikirim balik melalui PO box.

Ia menyampaikan, Bawaslu bertugas untuk memastikan apakah nama-nama pemilih yang terdaftar melalui pos tidak ada yang kehilangan hak pilih.

Bawaslu juga mesti memastikan proses pengiriman dan distribusi kotak suara berlangsung dengan baik dan lancar.

"Yang dilakukan adalah kita komunikasi dengan perusahaan pos setempat untuk memastikan, pertama, daftarnya (pemilih) clear atau tidak. Kedua, memastikan terkirim dengan segel yang tidak rusak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan," jelas Lolly.

Isu kerahasiaan juga menjadi salah satu potensi kerawanan. Bawaslu harus memastikan, dalam proses pengiriman balik surat suara dari pemilih melalui pos, surat suara itu tidak diutak-atik atau bahkan dimanipulasi.

Untuk menekan potensi kerawanan, Bawaslu berencana merekrut pengawas pemungutan suara khusus metode pos di luar negeri, suatu terobosan yang diklaim baru dilakukan pada pemilu edisi kali ini.

Saat ini, wilayah perwakilan Hong Kong dan Makau memiliki 3 orang pengawas luar negeri. Daya jangkau para pengawas luar negeri ini diakui harus luas.

Lolly mengatakan, sejak 2019, Hong Kong dan Makau merupakan salah satu area dengan tingkat kerawanan tinggi

"Bawaslu bolak-balik memastikan. Dalam waktu dekat tim lapangan kami juga akan memastikan soal distribusi tim logistiknya," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Akan Rekrut Pengawas Pemungutan Suara via Pos di Hong Kong dan Makau

Pengawas khusus pemungutan suara metode pos ini disebut akan berkoordinasi dengan pengawas luar negeri perwakilan Hong Kong dan Makau.

Mereka, kata Lolly, akan siaga memastikan tidak ada perusakan surat suara dan menjamin setiap surat suara terdistribusi dengan benar.

"(Rekrutmennya) sedang disiapkan. Perlakuannya sama dengan pengawas TPS, (direkrut) 23 hari menjelang pemungutan suara," ucap Lolly.

Akan tetapi, ia belum bisa menyebut jumlah pasti pengawas pos yang akan direkrut Bawaslu untuk Hong Kong dan Makau.

"Nanti perwakilannya terkoordinasi di kantong-kantong spesifik," lanjutnya.

Kaji kemungkinan lain

Saat ini KPU RI pun membuka kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berlangsung di KJRI, namun dilakukan selama beberapa hari.

Ini sebagai opsi alternatif selain metode pemungutan suara via pos yang juga sedang dijajaki.

"Jadi kami akan bicarakan dalam rapat pleno untuk pemilihan jalan keluarnya," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Selasa (28/11/2023).

"Kalau di premis (KJRI) dari 120.000 (pemilih terdaftar), premis hanya muat 30 ribuan pemilih (dalam satu hari), jadi mungkin (pemungutan suara dibagi ke dalam) beberapa hari di Hong Kong," imbuhnya.

Baca juga: Selain Via Pos, KPU Buka Opsi Pemungutan Suara di Hong Kong-Makau Berlangsung Beberapa Hari di KJRI

Ia menegaskan bahwa KPU masih mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang ada dan belum memutuskan metode pemungutan suara yang akan diterapkan di dua kawasan tersebut.

Rapat pleno penentuan metode pemungutan suara akan segera dilaksanakan. Sebab, kata Betty, hambatan sebagaimana ditemui di Hong Kong dan Makau juga ditemui di beberapa negara lain, salah satunya Republik Ceko.

"Ceko tuh negara asal tidak membolehkan KSK (kotak suara keliling). Mungkin ada private act. Masing-masing negara kan beda-beda," kata Betty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com