Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Sudah Setujui Cuti Kampanye Capres dan Cawapres

Kompas.com - 28/11/2023, 20:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, izin cuti untuk tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang masih memegang jabatan strategis sudah disetujui seluruhnya.

Diketahui dari tiga paslon, terdapat dua menteri dan satu wali kota.

Rinciannya, Menteri Pertahanan yang juga capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang juga cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, dan Wali Kota Surakarta sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Ari menyampaikan, permohonan cuti tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Pertanyakan Jadwal Debat Capres yang Belum Dirilis KPU

"Iya, sudah (disetujui semua). Dalam keputusan MK dan juga di dalam PP (Nomor) 53 itu, pengajuan menjadi capres cawapres itu persetujuan presiden, dan mengajukan cuti (juga) ke presiden," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Ari menyampaikan, pengajuan cuti dilakukan secara berjenjang. Untuk jabatan Wali Kota misalnya, perlu mengajukan cuti ke gubernur, kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Untuk pejabat yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, cuti harus diajukan 7 hari sebelumnya.

Sedangkan untuk menteri yang tergabung dalam anggota partai politik dan tim kampanye, cuti perlu diajukan 12 hari sebelumnya.

Dilihat dari ketentuannya, masa cuti pun berbeda bagi dua kategori tersebut.


Capres dan cawapres diberikan fleksibilitas cuti sesuai dengan kebutuhan, sedangkan untuk menteri anggota partai politik dan tim kampanye hanya boleh 1 kali cuti dalam seminggu.

"Ada aturan bahwa mengajukan izin cutinya 12 hari sebelumnya, untuk menteri yang anggota partai atau tim kampanye. Capres cawapres tujuh hari sebelumnya," ucap Ari.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan, pasangan capres cawapres hanya perlu mengajukan izin cuti kampanye satu kali kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Dalam satu kali pengajuan izin cuti untuk kampanye itu, capres dan cawapres sekaligus menyertakan jadwal kampanye selama pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun, apabila nantinya ada revisi jadwal kampanye maka izin cuti dapat diajukan kembali kepada Presiden Jokowi.

"Sesuai dengan jadwal mereka (menteri yang jadi capres dan cawapres). Jadi mereka menentukan tanggal-tanggal yang menurut mereka diajukan ke KPU dan KPU sudah menjadwalkan. KPU sudah punya jadwal juga dan itu menjadi bahan referensi bagi Presiden untuk memberikan persetujuan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com