Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Dimulai, Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Bisa Cuti Fleksibel

Kompas.com - 28/11/2023, 12:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, para menteri Kabinet Indonesia Maju yang menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa melakukan cuti untuk kampanye secara fleksibel.

Menurut Ari, fleksibilitas tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang menjelaskan soal cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Bahwa berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2023 ini, ada dua kategori besar dari izin cuti kampanye. Kategori pertama adalah menteri-menteri yang diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol jadi capres atau cawapres," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (28/11/2023).

"Izin kampanye nya itu seperti diatur dalam PP selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. Jadi ada fleksibilitas bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres," kata dia.

Baca juga: Gibran Belum Ajukan Cuti Kampanye, Alasannya Mau Fokus Pembangunan di Solo

Kategori kedua yakni aturan cuti bagi menteri yang menjadi anggota parpol atau tim kampanye pasangan capres-cawapres.

Terhadap mereka ketentuan cuti yang diperbolehkan hanya satu hari kerja dalam satu Minggu di luar hari libur.

"Nah ini supaya diperjelas bahwa PP Nomor 53 Tahun 2023 itu membagi dua kategori, yakni yang untuk menteri (yang menjadi) capres atau cawapres dan menteri yang jadi Anggota parpol atau menjadi tim kampanye," ucap Ari.

Baca juga: Besok Kampanye, Mahfud Belum Dapat Izin Cuti, Ganjar Lobi Pratikno

Lebih lanjut, Arie menyampaikan maksud fleksibilitas cuti untuk menteri yang jadi capres atau cawapres, yakni mereka bisa mengajukan cuti kepada Presiden Joko Widodo sesuai dengan kebutuhannya.

"Misalnya tanggal-tanggal berapa dan di mana itu disampaikan. Tentu saja itu sejalan dengan apa yang sudah disampaikan (jadwal kampanye) kepada KPU," kata Ari.

"Ada juga detail tanggalnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU. KPU kan sudah menetapkan jadwal kampanye kan, di waktu waktu itu mereka menyampaikan izin-izin cuti kepada Presiden," ucap Ari.


Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada Selasa hari ini dan berlangsung sampai 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye capres-cawapres diperkenankan berkunjung ke berbagai wilayah secara bersama-sama ataupun perorangan buat menyampaikan visi-misi kepada calon pemilih.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com