Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sebut Pengajuan Cuti Menteri yang Jadi Capres-Cawapres Hanya Perlu Satu Kali ke Presiden

Kompas.com - 28/11/2023, 16:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, para menteri yang menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya perlu mengajukan izin cuti kampanye satu kali kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam satu kali pengajuan izin cuti untuk kampanye itu, capres dan cawapres sekaligus menyertakan jadwal kampanye selama pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun, apabila nantinya ada revisi jadwal kampanye maka izin cuti dapat diajukan kembali kepada Presiden Jokowi.

Baca juga: Presiden hingga Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturannya

"Cukup satu kali pengajuan, itu cukup di situ ada jadwal. Kecuali diperlukan revisi jadwal," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Selasa (28/11/2023).

"Iya sesuai dengan jadwal mereka (menteri yang jadi capres dan cawapres). Jadi mereka menentukan tanggal-tanggal yang menurut mereka diajukan ke KPU dan KPU sudah menjadwalkan. KPU sudah punya jadwal juga dan itu menjadi bahan referensi bagi Presiden untuk memberikan persetujuan," jelasnya.

Ari melanjutkan, saat ini Presiden Jokowi sudah memberikan izin cuti kampanye kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga merupakan cawapres nomor urut 2.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Mulai Kampanye, Bagi-bagi Makan Siang dan Susu Gratis di Seluruh Indonesia

Selain itu, izin cuti kampanye juga diberikan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan itu, Ari juga menjelaskan para menteri yang menjadi capres dan cawapres bisa melakukan cuti untuk kampanye secara fleksibel.

Menurut Ari, fleksibilitas tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang menjelaskan soal cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bahwa berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2023 ini, ada dua kategori besar dari izin cuti kampanye. Kategori pertama adalah menteri-menteri yang diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol jadi capres atau cawapres," ungkapnya.

Baca juga: Setelah Kampanye di Merauke, Ganjar Ungkap Kemungkinan Lanjut ke NTT

"Izin kampanye nya itu seperti diatur dalam PP selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. Jadi ada fleksibilitas bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres," tutur Ari.

Kategori kedua yakni aturan cuti bagi menteri yang menjadi anggota parpol atau tim kampanye pasangan capres-cawapres.

Terhadap mereka ketentuan cuti yang diperbolehkan hanya satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur.

"Nah ini supaya diperjelas bahwa PP Nomor 53 tahun 2023 itu membagi dua kategori. Yakni yang untuk menteri (yang menjadi) capres atau cawapres dan menteri yang jadi Anggota parpol atau menjadi tim kampanye," tegas Ari.

Baca juga: Kampanye di Merauke, Ganjar: 1 Puskesmas 1 Nakes, Syukur-syukur 1 Dokter

Lebih lanjut, Ari menjelaskan maksud fleksibilitas cuti untuk menteri yang jadi capres atau cawapres. Yakni mereka bisa mengajukan cuti kepada Presiden Joko Widodo sesuai dengan kebutuhannya.

"Misalnya tanggal-tanggal berapa dan di mana itu disampaikan. Tentu saja itu sejalan dengan apa yang sudah disampaikan (jadwal kampanye) kepada KPU," kata Ari.

"Ada juga detail tanggalnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU. KPU kan sudah menetapkan jadwal kampanye kan, di waktu waktu itu mereka menyampaikan izin-izin cuti kepada Presiden," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada Selasa hari ini dan berlangsung sampai 10 Februari 2024.

Baca juga: Temuan Pemberian Uang Digital Saat Kampanye Akan Dibawa ke Gakhumdu

Selama masa kampanye capres-cawapres diperkenankan berkunjung ke berbagai wilayah secara bersama-sama ataupun perorangan buat menyampaikan visi-misi kepada calon pemilih.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com