Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Rp 2,5 Miliar, Rafael Alun Akui Tipu Grup Mulia

Kompas.com - 27/11/2023, 15:50 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo mengaku melakukan penipuan terhadap Grup Mulia seolah-olah berhasil menyelesaikan permasalahan hukum.

Hal ini disampaikan Rafael Alun saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengakuan ini disampaikan eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105.

Baca juga: Rafael Alun Mengaku Keluar dari Perusahaan Konsultan Pajak Usai Kasus Gayus Tambunan

“Ini dari keterangan saudara, Pak, di poin 105 ini, saudara menerangkan begini, saya bacakan 'Dapat saya jelaskan bahwa saya memikiki safe deposit box di Mandiri di mana sekitar tahun 2000 saya dan teman-teman saya S2 Universitas Indonesa mendirikan perusahaan Artha Mega Mendulang Emas disingkat ARME karena waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group,” ucap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Jaksa terus membacakan BAP Rafael Alun. Dari keterangan tersebut, eks pejabat Ditjen Pajak itu mengakui telah menipu Grup Mulia.

“Kami mengakali Grup Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum,” papar Jaksa membacakan BAP Rafael Alun.

Baca juga: Rafael Alun Akui Cantumkan Nama Istri Jadi Komisaris Perusahaan Konsultan Pajak

“Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp 2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN (pajak pertambahan nilai)-nya,” ungkap Alun dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Usai Jaksa membacakan BAP tersebut, Rafael Alun tidak membantah. Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani PT ARME merupakan perkara hukum.

“Izin menjawab, Yang Mulia. Itu betul, tapi bukan perkara pajak. Jadi itu perkara di kejaksaan dan kepolisian,” kata Rafael Alun.

“Jadi itu permasalahan hukum seolah-olah kita bisa menyelesaikan permasalahan itu,” ucapnya.

Baca juga: Hari Ini, Rafael Alun Diperiksa sebagai Terdakwa dalam Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU

Lantas, Jaksa KPK pun mendalami pengakuan Rafael Alun yang mendapat bagian terbesar lantaran menghitung PPN-nya. Menjawab pertanyaan itu, eks pejabat pajak ini mengakui bawa hal itu adalah akal-akalan.

“Sebetulnya tidak ada, jadi kami buat perhitungan PPN seolah-olah menggelapkan PPN padahal tidak. Jadi itu usaha tipu-tipu, Yang Mulia, mohon maaf. Jadi, pada saat itu masih muda terikut arus jadi tipu-tipu saja, Yang Mulia, ternyata bisa menghasilkan,” ungkap Rafael Alun.

“Begitu ya, tipu-tipu tapi menghasilkan?” timpal Jaksa.

“Betul, mohon izin, Yang Mulia, mohon maaf,” tutur Rafael Alun.

Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Baca juga: Saksi Meringankan Tak Ada yang Hadir di Sidang Rafael Alun

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar rupiah itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Baca juga: Jelaskan Urgensi Adanya UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris. Salah satu bidang usahanya yaitu menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Istri dan Anak Rafael Alun Jadi Saksi

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com