JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Penunjukan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Pernah Kritik Firli Bahuri One Man Show
Sebelum ditunjuk Jokowi untuk menggantikan Firli, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.
Nawawi merupakan komisioner KPK yang berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Selama berkiprah sebagai hakim, ia telah menangani berbagai kasus korupsi.
Lantas, berapa harta kekayaan Nawawi Pomolango?
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Nawawi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,7 miliar.
Jumlah itu, di antaranya, terdiri dari tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara dan Kota Balikpapan di Kalimantan Timur. Nilai totalnya mencapai Rp 2,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Nawawi juga memiliki satu unit mobil dan satu unit motor yang nilainya mencapai Rp 321 juta. Perinciannya sebagai berikut:
Selain itu, Nawawi mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 155 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp 702 juta, dan harta lainnya Rp 235 juta.
Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Nawawi sebesar Rp 3.713.500.000.
Harta kekayaan itu naik sekitar Rp 300 juta dibanding LHKPN Nawawi tahun 2021. Saat itu, Nawawi mencatatkan harta kekayaan Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.