Keberadaan operator dan server di luar negeri tentu menyulitkan pemerintah untuk melakukan penegakan hukum. Mereka berada dalam yurisdiksi yang berbeda. Sementara, Indonesia dijadikan sebagai target sasaran.
Perbedaan yurisdiksi menuntun pemerintah untuk memaksimalkan kerja sama dengan negara locus delicti judi online.
Sejumlah pengungkapan kasus perdagangan manusia dari Kepolisian menunjukkan bahwa para pengembang judi online merekrut, menipu, dan mempekerjakan secara paksa para WNI untuk menjadi admin dan operator judi online.
Kedua, para operator judi online beraksi secara anonim dan ploriferate alias berkembang biak. Anonimitas memungkinkan para pengembang dan operator judi online lebih fleksibel dan memudahkan mobilitas dalam mengeruk keuntungan.
Selain itu, jalan anonimitas memberikan privasi atas identitas pribadi dan arus finansial.
Situs maupun platform judi online yang berkembang biak memungkinkan para operator tetap bisa menjalankan bisnis judi online, meski situs yang lain di-takedown oleh otoritas.
Aksesibilitas dan inovasi teknologi memungkinkan para operator judi online tetap mencari korban baru.
Ketiga, ada pasar. Pasar judi online tumbuh subur di Indonesia. Potensi pasar itu bisa ditinjau dari sisi pengguna, unduhan, hingga dan pendapatan yang terus meningkat.
PPATK, misalnya, mengestimasi pengguna judi online mencapai 2,76 juta orang. Statista menyebut tahun 2023, total unduhan judi online mencapai 34 juta dengan total pendapatan mencapai 13,3 juta dollar AS pada 2022.
Bahkan, para pengguna judi online turut serta menciptakan pasar gelap (Black Market) dari transaksi judi online di luar situs. Para pengguna melakukan transaksi jual beli slot atau chips secara daring dan offline.
Black market creation ini mendorong para pemain dan memengaruhi temannya untuk main judi online.
Sama halnya dengan bisnis lain, judi online berjalan atas dasar logika pasar. Ada penawaran dari operator tentu ada permintaan dari pengguna, begitupun sebaliknya.
Bila pemerintah ingin serius memberantas judi online, dua akar masalah dari sisi operator dan pengguna harus diberantas.
Secara regulasi, darurat judi online beserta existential threat di dalamnya harusnya mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi perpu maupun perpres untuk melawan judi online.
Secara kelembagaan, sebagai implementasi regulasi, pemerintah perlu membentuk task force, berupa satuan tugas yang berisi berbagai pihak lintas kementerian, lembaga, institusi, pelibatan masyarakat, penguatan keamanan cyber, dan memperkokoh kerja sama internasional.