Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2023, 22:10 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Johan Budi berbicara mengenai peluang Komjen Polisi (Purn) Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi usai dipasikan akan diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Johan Budi mengatakan, jika pengadilan menyatakan Firli Bahuri tidak bersalah atas dugaan pemerasan atau gratifikasi, maka pensiunan polisi jenderal bintang 3 tersebut bisa menjadi Ketua KPK lagi.

Awalnya, Johan menyinggung mengenai keberadaan keputusan Presiden (keppres) yang menyatakan Ketua KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka.

"Kalau UU Nomor 19 Tahun 2019 itu kan, kalau ada pimpinan tersangka kan diberhentikan sementara. Melalui keppres. Kemudian, status ketua KPK yang jadi tersangka itu diberhentikan sementara gitu. Jadi bukan dipecat. Tapi (diberhentikan) sementara," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri pada 11 Desember 2023

Johan mengatakan, jika dalam proses pengadilan Firli terbukti tidak bersalah dan putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa kembali menjabat Ketua KPK.

Saat ini, menurut mantan Juru Bicara KPK ini, Firli Bahuri akan digantikan oleh seorang pelaksana tugas (plt) terlebih dahulu.

Namun, Johan tidak bisa menjawab secara terang mengenai siapa yang akan menggantikan Firli Bahuri. Sebab, ini kali pertama dalam sejarah, pimpinan KPK menjadi tersangka.

"Misalkan dia diproses pengadilan dia enggak terbukti, ya bisa kembali dia. Kalau itu biasanya plt menurut saya sih. Dipilih plt oleh Presiden, diberhentikan sementara Ketua KPK yang tersangka. Kemudian, Presiden menunjuk plt kalau tidak salah. Karena (kejadian) ini belum pernah terjadi soalnya," katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Hanya saja, Johan mengatakan, Filri dipastikan tidak bisa lagi jadi Ketua KPK jika proses pengadilannya membutuhkan waktu satu tahun.

Sebab, masa jabatan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK hanya tersisa satu tahun lagi.

"Nah, kalau inkracht-nya itu satu tahun ya enggak bisa. Harus pemilihan pimpinan KPK yang baru, lima-limanya itu diganti kalau sudah habis masa ininya. Tapi, kalau misalnya keputusan inkracht itu tidak sampai setahun, misalnya tiga sampai empat bulan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, nah itu dilihat kalau Pak Ketua KPK dinyatakan bersalah maka ada pemilihan, ada penunjukan ketua yang baru," ujar Johan.

"Tapi, kalau dia tidak bersalah, putusan berkekuatan hukum tetap, maka dia menurut saya dia kembali menjadi Ketua KPK kalau putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap menyatakan dia tidak bersalah misalnya," katanya lagi.

Baca juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Dipaksakan, Polisi: Penyidikan Berjalan Profesional

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Firli Bahuri akan diberhentikan tetap dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika berstatus sebagai terdakwa.

Firli Bahuri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Ini ada proses hukum berikutnya, yang menentukan seperti apa dalam UU juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com