Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PSI Desak Firli Dinonaktifkan sebagai Ketua KPK

Kompas.com - 24/11/2023, 16:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera dinonaktifkan.

Seperti diketahui, Firli kini berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia juga diduga menerima gratifikasi.  

Menurut Raja Juli, Undang-Undang KPK sudah mengatur bahwa pimpinan yang terseret kasus pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya. 

"Saya kira ini adalah nilai normatif yang fundamental, saya kira harus menjadi panutan bagi siapa pun pimpinan KPK," ucap Raja Juli di DPP PSI, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri Usai Pemeriksaan 4 Pimpinan KPK

Ketentuan tersebut merujuk pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berharap pimpinan KPK ke depannya bisa bekerja jauh lebih baik lagi.

"Untuk ke depannya, untuk siapa pun pemimpin KPK setelah ini harus bekerja jauh lebih baik dari ketua yang sebelumnya," kata Kaesang. 

Baca juga: Ganjar Pranowo Nilai Firli dan Eddy Hiariej Harus Mundur karena Status Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Adapun tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Firli berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi.

Untuk diketahui, kasus ini diawali adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.


Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Setidaknya, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Beberapa Kali Bertemu Firli Bahuri, Diduga untuk Serahkan Uang

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan sejak 2020.

Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com