JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, da, wali kota/bupati saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Dalam beleid itu, Kepala Negara mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk berkampanye.
Adapun dalam aturan juga disebut bahwa mereka dapat melakukan kampanye apabila sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip pada Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Ketua Bawaslu: Kampanye adalah Battleground, Pertempuran Kita Dimulai
Beleid itu juga menyelipkan satu pasal, yaitu Pasal 34A bagian ketiga di antara Pasal 34 dan Pasal 35.
Pasal tersebut mengatur tentang waktu-waktu untuk cuti. Dalam Pasal 34A ayat (1), misalnya, penjabat negara seperti menteri hingga wakil wali kota dapat cuti pada waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kemudian, cuti juga dapat diajukan pada pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan selama masa kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Pada ayat (2), permohonan izin cuti itu diajukan dengan beberapa ketentuan. Jika cuti dilakukan oleh menteri dan pejabat setingkat menteri, maka pengajuannya diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Baca juga: Belum Urus Cuti Kampanye, Gibran: Masih Fokus Pekerjaan di Solo
Jika cuti dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur, maka cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Kemudian, jika cuti dilakukan oleh bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota maka diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
"Permohonan izin Cuti memuat jadwal dan jangka waktu, tempat dan/atau lokasi, dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis ayat (3).
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dua di antaranya menjabat sebagai menteri, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Sedangkan satu lainnya adalah seorang wali kota, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Masuk TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Akan Cuti dari Tugas Menteri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.