Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Terbitkan Aturan Cuti bagi Menteri hingga Wali Kota untuk Kampanye

Kompas.com - 23/11/2023, 13:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, da, wali kota/bupati saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dalam beleid itu, Kepala Negara mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk berkampanye.

Adapun dalam aturan juga disebut bahwa mereka dapat melakukan kampanye apabila sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Ketua Bawaslu: Kampanye adalah Battleground, Pertempuran Kita Dimulai

Beleid itu juga menyelipkan satu pasal, yaitu Pasal 34A bagian ketiga di antara Pasal 34 dan Pasal 35.

Pasal tersebut mengatur tentang waktu-waktu untuk cuti. Dalam Pasal 34A ayat (1), misalnya, penjabat negara seperti menteri hingga wakil wali kota dapat cuti pada waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Kemudian, cuti juga dapat diajukan pada pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan selama masa kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Pada ayat (2), permohonan izin cuti itu diajukan dengan beberapa ketentuan. Jika cuti dilakukan oleh menteri dan pejabat setingkat menteri, maka pengajuannya diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Baca juga: Belum Urus Cuti Kampanye, Gibran: Masih Fokus Pekerjaan di Solo

Jika cuti dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur, maka cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.

Kemudian, jika cuti dilakukan oleh bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota maka diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Permohonan izin Cuti memuat jadwal dan jangka waktu, tempat dan/atau lokasi, dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis ayat (3).

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dua di antaranya menjabat sebagai menteri, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sedangkan satu lainnya adalah seorang wali kota, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Masuk TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Akan Cuti dari Tugas Menteri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com