Dalam beleid itu, Kepala Negara mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk berkampanye.
Adapun dalam aturan juga disebut bahwa mereka dapat melakukan kampanye apabila sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip pada Kamis (23/11/2023).
Beleid itu juga menyelipkan satu pasal, yaitu Pasal 34A bagian ketiga di antara Pasal 34 dan Pasal 35.
Pasal tersebut mengatur tentang waktu-waktu untuk cuti. Dalam Pasal 34A ayat (1), misalnya, penjabat negara seperti menteri hingga wakil wali kota dapat cuti pada waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kemudian, cuti juga dapat diajukan pada pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan selama masa kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Pada ayat (2), permohonan izin cuti itu diajukan dengan beberapa ketentuan. Jika cuti dilakukan oleh menteri dan pejabat setingkat menteri, maka pengajuannya diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Jika cuti dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur, maka cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
"Permohonan izin Cuti memuat jadwal dan jangka waktu, tempat dan/atau lokasi, dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis ayat (3).
Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dua di antaranya menjabat sebagai menteri, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Sedangkan satu lainnya adalah seorang wali kota, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/13004891/presiden-terbitkan-aturan-cuti-bagi-menteri-hingga-wali-kota-untuk-kampanye