JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bisa mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh Polda Metro Jaya.
"Bisa jadi kita percepat ya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui awak media di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Syamsuddin juga memastikan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri tetap berlanjut. Sebab, Dewas KPK mengusut dari sisi etik sementara Polda Metro dari sisi pidana.
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Menurut Syamsuddin, penetapan status hukum oleh Polda Metro Jaya akan menjadi rujukan Dewas KPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Oleh karenanya, proses pengusutan dugaan pelanggaran etik tersebut bisa dipercepat.
"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ujar Syamsuddin.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Dewas KPK Sebut Presiden Harus Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)
Menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia juga menyebut bahwa setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Desak Firli Bahuri Mundur, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tak Boleh Pimpin Pemberantasan Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.