JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, MAKI: Otomatis Harus Nonaktif Merujuk UU KPK
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Firli merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dengan karier mentereng.
Dalam perjalanan kariernya, Firli pernah menduduki sejumlah jabatan strategis baik di lingkungan Polri maupun di luar organisasi Korps Bhayangkara.
Jabatan itu di antaranya, Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat (2009), dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011).
Firli juga tercatat pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono (2012), Wakil Kapolda Banten (2014), Wakil Kapolda Jawa Tengah (2016), dan Kapolda NTB (2017).
Setelah itu, karier Firli semakin moncer dengan menjabat sebagao Kapolda Sumatera Selatan (2019), Kepala Badan Pemelihara Polri (2019), dan Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri (2019).
Jabatan ini menjadi jabatan terakhir Firli di lingkungan Polri. Ia pensiun dengan menyandang pangkat komisari jenderal kepolisian atau jenderal bintang tiga.
Saat masih berstatus perwira tinggi aktif Polri, Firli menjabat Ketua KPK periode 2019-2023.
Di ujung masa jabatannya di lembaga antirasuah, Firli justru mencoreng dirinya sendiri karena tersandung kasus pemerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.