Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ainal Mardiah Sebut Bandar Narkoba Sebaiknya Dihukum Mati Tanpa Percobaan

Kompas.com - 22/11/2023, 15:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung kamar pidana Ainal Mardhiah mengatakan, bandar narkoba sebaiknya dijatuhkan hukuman mati tanpa melalui masa percobaan selama 10 atau 20 tahun, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Itu disampaikan menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman yang menyebut dua kriteria pantas dikenakan hukuman mati, yakni bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Apalagi menyangkut narkotika yang akibat tindak pidana itu bisa merusak bangsa harapan negara, maka sebaiknya hukuman mati itu tanpa melalui percobaan, langsung hukuman mati," kata Ainal dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Ainal menjelaskan efek buruk dari narkoba yang begitu besar terhadap keberlangsungan Negara.

Menurutnya, narkoba berefek pada kerusakan pada generasi muda penerus bangsa.

Oleh karena itu, dia berpendapat bandar narkoba layak dijatuhkan hukuman mati, bahkan tanpa masa hukuman percobaan.

"Efeknya betul-betul merusak keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, apalagi untuk anak-anak muda," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Habiburokhman menyebutkan dua kriteria yang pantas dijatuhkan hukuman mati jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat.

Baca juga: KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA ke DPR

Pandangan ini disampaikan di hadapan calon hakim agung kamar pidana, Ainal Mardhiah saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu.


Dua kriteria itu adalah bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Yang pertama, bandar narkoba. Kita tahu kalau pelaku tentu kita pendekatannya rehabilitatif dan restorative, tetapi kalau bandar, bandar ini kan yang paling parah. Kalau pemakai misalnya, pengedar, oke lah (rehabilitasi dan restorative)," ujar Habiburokhman dalam ruang rapat.

"Tapi kalau bandar ya memang bosnya para pengedar, saya pikir tidak ada lain kecuali hukuman mati," sambung dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah: Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Kendati demikian, menurut Habiburokhman para terpidana itu juga berhak dilakukan 10 hingga 20 tahun masa percobaan sesuai dengan aturan KUHP yang baru.

Kedua, terpidana yang dinilai layak mendapatkan hukuman mati adalah pelaku kejahatan seksual pada anak.

"(Tindakan tersebut) Ini memang di luar perikemanusiaan," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com