JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Komisi III DPR RI bersama jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diwarnai pengusiran terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Selasa (21/11/2023).
Ini karena status Eddy Hiariej sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.
Selain Eddy, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Bantah Yasonna soal Koreksi Kasus Wamenkumham
Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai Wamenkumham.
Anggota Komisi III dari fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Eddy keluar dari rapat.
Mulanya, dalam rapat terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memaparkan data.
Begitu Yasonna hendak berbicara, Benny pun menginterupsi.
“Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin.
Baca juga: Yasonna Klaim Ada Koreksi dari KPK soal Kelanjutan Proses Hukum Wamenkumham
Kepada para peserta rapat, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.
“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status Beliau ini?” kata Benny.
“Yang oleh semua pihak diketahui status Beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar dia.
Benny pun meminta Eddy keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”.
“Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.
Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan.
“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.
Baca juga: Usai Diusir dari Rapat DPR, Wamenkumham Kabur dari Wartawan