JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sebagaimana biasanya di Kantor Kemenkumhan, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Koordinator Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Tubagus Erif usai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui keberadaan Eddy Hiariej.
Baca juga: Tim Advokasi IPW Desak KPK Tahan Wamenkumham Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
“Sejak Senin, 13 November 2023 kemarin, hingga saat ini, posisi beliau (Wamenkumham) di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, melakukan rutinitas seperti biasa,” kata Tubagus Erif, Selasa (14/11/2023).
Adapun Eddy Hiariej belum menyampaikan keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun demikian, Tubagus Erif memastikan status hukum Eddy Hiariej tidak menggangu pekerjaannya sebagai Wamenkumham.
“Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewaijban sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Baca juga: Wamenkumham Tersangka, Pengacara Sugeng Minta Kasus Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Dihentikan
Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui dimana posisi bawahannya itu. Hal ini disampaikan ketika bertemu awak media di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
"Saya enggak tahu, enggak tahu (di mana Wakil Menteri Hukum dan HAM)," katanya singkat sebelum memasuki mobil.
Yasonna menyampaikan, ia baru saja pulang dari luar negeri sehingga tidak mengetahui di mana wakilnya berada.
Lawatannya ke luar negeri untuk mengurus beberapa pekerjaan. Ia diketahui sempat pergi ke Beijing, China, dan memberikan kuliah umum di University of International Business and Economics, Beijing (UIBE) pada Rabu pekan lalu.
Baca juga: Saat Wamenkumham Didesak Mundur dan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua IPW Diminta Dihentikan
"Saya baru datang dari luar negeri," ucapnya lagi.
Kendati demikian, Yasonna mempersilakan KPK memproses Eddy sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Silakan saja proses, tapi kan kita harus ada asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023. Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar 2023.
Eddy diduga menerima uang tersebut dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.