Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran Dianggap Wujud Demokrasi Tanpa Etika

Kompas.com - 21/11/2023, 06:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sinyal dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai menjadi wujud praktik demokrasi yang berjalan tanpa etika.

"Mobilisasi kepala desa ini memperlihatkan demokrasi tanpa etika dan moralitas. Terlalu banyak manuver politik yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, saat dihubungi pada Senin (20/11/2023).

Neni mengatakan, aparatur pemerintahan desa sebaiknya tidak terseret dalam pusaran persaingan politik dengan alasan apapun supaya tidak merusak praktik demokrasi di tengah masyarakat.

Jika para aparatur pemerintahan desa tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa, maka menurut Neni hal itu menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca juga: Soroti Acara Perangkat Desa Dihadiri Gibran, Pemerhati Pemilu Ingatkan soal Koridor Netralitas

"Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi. Meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi," ucap Neni.

"Dan tidak menutup kemungkinan menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu," sambung Neni.

Neni juga mengingatkan aparatur pemerintahan desa terdapat ancaman pidana penjara dan denda jika mereka tidak netral dalam Pemilu atau Pilpres.

Panduan sikap aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalam kedua beleid itu dipaparkan dengan jelas aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral.

Baca juga: Mobilisasi Aparat Desa Mirip Zaman Orba, Pengamat UI: Kita Balik ke Era Otoriter

Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.


Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Bantah Ada Dukungan Politik di Acara Silaturahmi Nasional Desa

Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi yang menaungi para aparat pemerintahan desa menyelenggarakan kegiatan dengan mengundang calon wakil presiden nomor 02 Gibran Rakabuming Raka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com