"Jadi gini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan ini berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa," kata Anas kepada wartawan, Minggu.
"Apa bedanya bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudah lah ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support," ujar dia.
Baca juga: Ketua MPO Apdesi: Kepala Desa Tak Akan Kampanye Terbuka, kalau Tertutup Ya Sudah Lah
Ia kemudian mengklaim bahwa dukungan yang diberikan Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran didasarkan pada komitmen pasangan calon tersebut.
Anas mengatakan, desa saat ini membutuhkan perbaikan sistem tata kelola desa, peningkatan kesejahteraan, serta kenaikan dana desa.
Di samping itu, Desa Bersatu juga disebut menginginkan agar fondasi pembangunan yang diletakkan Presiden Joko Widodo selama sembilan tahun terakhir dapat diteruskan dan ditingkatkan.
"Delapan organisasi ini menganggap bahwa pasangan Prabowo-Gibran bisa membawa aspirasi ini," kata Anas yang tahun lalu bersama Apdesi juga getol menyuarakan perpanjangan masa jabatan Jokowi itu.
"Kami menganggap Pak Jokowi tidak akan lanjut lagi, jadi kami mencari yang bisa melanjutkan visi besar Pak Jokowi tentang pembangunan desa," ujar dia lagi.
Ia kemudian bersikukuh acara ini bukan pelanggaran. Sebab, ketentuan yang ada hanya melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bergabung sebagai pelaksana/tim kampanye peserta pemilu.
"Teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata caleg DPR RI dapil Banten 1 dari Partai Nasdem itu.
"Yang pasti buat kami adalah kan teman-teman tahu yg namanya kepala desa, yang namanya BPD (Badan Permusyawaratan Desa), yang namanya perangkat kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa. Tetapi, buat kami, kami tidak ingin melakukan sesuatu yang melanggar regulasi," ujar dia.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Kecurangan Pemilu di 10 Titik, Sudah Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam undangan pers disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.