JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut akan memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023) hari ini.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Kepala Sekretariat (Kasek) Dewas bahwa Firli akan memenuhi panggilan Dewas.
Adapun Firli akan dimintai keterangan sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik karena menemui dan memeras eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pak FB (Firli Bahuri) hari ini pukul 10.00 di Gedung ACLC (Anti Corruption Learning Center). Info yang saya dapat melalui Kasek Dewas, akan hadir," ujar Albertina saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Sikap Firli Sembunyi Tutup Wajah dari Wartawan Dinilai Tak Gentleman sebagai Ketua KPK
Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, Firli akan diperiksa Dewas pada hari ini.
"Sudah dikonfirmasi akan hadir oleh jajarannya," kata Syamsuddin.
Adapun empat pimpinan KPK telah dimintai keterangan oleh Dewas sebelumnya. Mereka adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango.
Pemeriksaan etik Firl berlarut-larut karena pensiunan polisi itu tak kunjung memenuhi panggilan Dewas.
Sedianya, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/10/2023) lalu. Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/11/2023).
Akan tetapi, pada hari yang ia tentukan sendiri, Firli justru tidak hadir dan memilih berdinas ke Nanggroe Aceh Darussalam.
Baca juga: Sikap Firli Sembunyi Tutup Wajah dari Wartawan Dinilai Tak Gentleman sebagai Ketua KPK
Firli kemudian kembali dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin (13/11/2023). Namun, ia tidak hadir dengan alasan pada surat panggilan Dewas tertera jadwal klarifikasi hari Selasa.
Padahal, Dewas telah mempercepat jadwal pemeriksaan tersebut menjadi hari Senin. Pemberitahuan telah dilayangkan melalui email pada Jumat pekan sebelumnya.
Selain proses etik, pertemuan dan dugaan pemerasan Firli dengan SYL juga diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya.
Dalam perkara itu, Firli masih berstatus saksi. Proses hukum berlarut-larut karena Firli juga berulangkali tidak menghadiri panggilan penyidik.
Sejauh ini, Firli telah diperiksa dua kali yakni pada 24 Oktober dan 16 November.
Pada pemeriksaan yang kedua, Firli menutupi wajahnya di dalam mobil menggunakan tangan dan tas. Ia mencoba menghindari kamera wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.