Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran.
Gibran pun didaulat untuk berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak menyinggung soal dukung-mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat.
"Ini tadi masukan-masukan aspirasi dari para pimpinan ketua-ketua organisasi desa sementara kami tampung dulu. Mungkin minggu depan kita jadwalkan ketemu saya ya Pak biar bisa kita detilkan lagi kita carikan solusi bersama-sama," kata Gibran, Minggu sore.
Aura dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran sangat terasa karena beberapa di antara mereka mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju itu.
Beberapa elite pendukung Prabowo-Gibran juga tampak batang hidungnya, misalnya Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris TKN Nusron Wahid, dan eks kader PDI-P Budiman Sudjatmiko.
Rawan masalah
Sinyal dukungan perangkat desa ini rawan bermasalah secara hukum.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Klaim bukan kampanye
Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengeklaim, tindakan para perangkat desa itu bukanlah bentuk kampanye.
Namun, ia tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di balik layar.
"Jadi gini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan ini berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa," kata Anas kepada wartawan, Minggu.
"Apa bedanya bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudah lah ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support," ujar dia.
Ia kemudian mengklaim bahwa dukungan yang diberikan Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran didasarkan pada komitmen pasangan calon tersebut.
Anas mengatakan, desa saat ini membutuhkan perbaikan sistem tata kelola desa, peningkatan kesejahteraan, serta kenaikan dana desa.
Di samping itu, Desa Bersatu juga disebut menginginkan agar fondasi pembangunan yang diletakkan Presiden Joko Widodo selama sembilan tahun terakhir dapat diteruskan dan ditingkatkan.
"Delapan organisasi ini menganggap bahwa pasangan Prabowo-Gibran bisa membawa aspirasi ini," kata Anas yang tahun lalu bersama Apdesi juga getol menyuarakan perpanjangan masa jabatan Jokowi itu.
"Kami menganggap Pak Jokowi tidak akan lanjut lagi, jadi kami mencari yang bisa melanjutkan visi besar Pak Jokowi tentang pembangunan desa," ujar dia lagi.
"Teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata caleg DPR RI dapil Banten 1 dari Partai Nasdem itu.
"Yang pasti buat kami adalah kan teman-teman tahu yg namanya kepala desa, yang namanya BPD (Badan Permusyawaratan Desa), yang namanya perangkat kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa. Tetapi, buat kami, kami tidak ingin melakukan sesuatu yang melanggar regulasi," ujar dia.
Dalam undangan pers disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/09144031/sinyal-dukungan-perangkat-desa-untuk-prabowo-gibran-di-tengah-larangan