Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Bawaslu Medan yang Terjaring OTT Dinonaktifkan Sementara

Kompas.com - 17/11/2023, 13:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menonaktifkan sementara AH (32), komisioner Bawaslu Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Ia mengingatkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AH juga dapat dilakukan seandainya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah.

Namun, karena belum ada putusan inkrah, maka hal itu belum dapat dilakukan.

Baca juga: Kasus Anggota Bawaslu Medan Diduga Peras Caleg, 2 Orang Jadi Tersangka

"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati," kata Lolly.

"Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya," lanjutnya.

Lolly sebelumnya menilai bahwa peristiwa ini telah mencoreng kehormatan institusi.

Ia berujar bahwa Bawaslu akan memberi dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyebut bahwa Bawaslu Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk mengetahui posisi kasus itu.

Baca juga: Bawaslu Tangani 43 Sengketa Caleg Vs KPU Usai Penetapan DPT

"Hasilnya akan dijadikan pertimbangan kami dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu Medan, AH (32), terjaring OTT Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam, terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan.

Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, AH ditangkap Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara.

Selain AH, tim juga mengamankan dua pria berinisial FH (29) dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.

Ketiga orang ini ditangkap saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

Baca juga: KASN Akan Bubar, Bawaslu Bahas Metode Penanganan Netralitas ASN

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," ujarnya.

Kasus ini, lanjut Hadi, berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com