JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto memperingatkan agar aparat intelijen tidak melakukan intervensi atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Didik mengaku mendapat informasi bahwa intelijen di tingkat kabupaten/kota sudah melakukan intervensi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saya mohon dijaga dengan baik, jangan sampai inteijen justru melakukan intervensi atau penetrasi. Ini bukan di Kejaksaan, tapi di lembaga intelijen lain disinyalir di tingkat bawah melakukan hal-hal yang sama yang sekarang ini viral," kata Didik dalam rapat kerja dengan Kejaksaa Agung, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Berpihak di Pemilu 2024
Didik menyatakan, Indonesia punnya sejarah kelam di mana aparat di bidang intelijen melibatkan diri dalam politik praktis, meski ia menilai intelijen kejaksaan sudah tidak melakukan itu lagi.
Padahal, kata dia, undang-undang terkait intelijen telah mengatur bahwa aparat intelijen harus mengedepankan asas netralitas sehingga tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Jangan sampai terjadi, memalukan kalau terjadi dan ini damage untuk demokrasi kita," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Kendala Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Didik pun meminta Jaksa Agung untuk menjelaskan upaya yang akan diambil Kejagung jika masyarakat menemukan ada oknum intelijen di tingkat bawah yang melakukan penyimpangan.
"Saya hanya berharap kejaksaan juga memberikan line atau akses yang terbuka buat publik untuk melaporkan jika ada intelijen-intelijen yang melakukan abuse of power di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.