JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Pelaporan ini imbas tidak terpenuhinya target afirmasi keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan.
"Dari analisis pelapor, didapati ternyata terdapat 266 DCT (Daftar Calon Tetap) dari total 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata perwakilan koalisi dari Netgrit, Hadar Nafis Gumay, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
"Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu," ia menambahkan.
Baca juga: Netgrit: Hanya 1 dari 18 Parpol yang Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh KPU RI tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana perintah UUD 1945 serta UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of Discrimination Against Women).
KPU RI juga dinilai tak melaksanakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Padahal, sebelumnya, seluruh komisioner KPU RI telah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang juga terkait dengan kegagalan KPU RI memenuhi keterwakilan caleg perempuan.
Di dalam putusan itu, DKPP menegaskan bahwa afirmasi hak politik perempuan merupakan agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh para komisioner KPU RI selaku penyelenggara pemilu.
Baca juga: Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan, Pakar: KPU Harusnya Menolak Pendaftaran
Dalam laporan mereka, koalisi meminta agar Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU RI memperbaiki seluruh DCT, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar memuat keterwakilan perempuan minimum 20 persen pada setiap dapil.
Bawaslu RI juga diminta memerintahkan KPU RI supaya membatalkan DCT partai politik yang di dalamnya tidak memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada dapil tersebut.
Berikut daftar para pelapor yang tergabung di dalam koalisi ini:
1. Hadar Nafis Gumay - (Direktur Eksekutif NETGRIT)
2. Wirdyaningsih (Dosen FHUI, Anggota Bawaslu RI 2008-2012)
3. Wahidah Suaib (Pegiat Maju Perempuan Indonesia (MPI), Anggota Bawaslu RI 2008-2012)
4. Mikewati Vera Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia/KPI)