Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Lusa, Sidang Perdana Windy Purnama dan Yusrizki Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Kompas.com - 14/11/2023, 20:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa lain dalam kasus korupsi dalam pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 akan segera disidang.

Kedua terdakwa dimaksud yakni Windi Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MYM).

Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

"Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Kejagung Periksa Istri dan Anak Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam Kasus BTS Kominfo

Adapun hal ini berdasarkan informasi yang diterima pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketut menyebut jadwal ini juga dimuat dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst dan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November 2023.

Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka Windi dilakukan Kejagung ke PN Tipikor pada 16 Agustus. Sedangkan Yuzrizki pada 11 September lalu.

Kejagung juga melimpahkan perkara keduanya ke pengadilan pada 6 November lalu.

Baca juga: Perjalanan Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ditetapkan Tersangka dan Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Saat ini, Terdakwa l Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Diketahui, kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung masih terus mengembangkannya emski sudah menangkap sekitar 15 pelaku.

Selain Yusrizki dan Windi, sebanyak enam orang di antaranya sudah proses di persidangan atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Baca juga: Johnny G Plate dkk Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun di Kasus BTS 4G, Baru Dikembalikan Rp 1,7 Triliun

Sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Sebanyak tujuh lainya masih dalam proses penyidikan yaitu atas nama Jemmy Sutjiawan (JS), Elvano Hatorangan (EH), Muhammad Feriandi Mirza (MFM).

Lalu, Walbertus Natalius Wisang (WNW), Edward Hutahaean (EH), Sadikin Rusli (SR), dan Achsanul Qosasi (AQ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com