JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa lain dalam kasus korupsi dalam pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 akan segera disidang.
Kedua terdakwa dimaksud yakni Windi Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MYM).
Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
"Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Adapun hal ini berdasarkan informasi yang diterima pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketut menyebut jadwal ini juga dimuat dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst dan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November 2023.
Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka Windi dilakukan Kejagung ke PN Tipikor pada 16 Agustus. Sedangkan Yuzrizki pada 11 September lalu.
Kejagung juga melimpahkan perkara keduanya ke pengadilan pada 6 November lalu.
Saat ini, Terdakwa l Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Diketahui, kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
Dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung masih terus mengembangkannya emski sudah menangkap sekitar 15 pelaku.
Selain Yusrizki dan Windi, sebanyak enam orang di antaranya sudah proses di persidangan atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).
Sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.
Sebanyak tujuh lainya masih dalam proses penyidikan yaitu atas nama Jemmy Sutjiawan (JS), Elvano Hatorangan (EH), Muhammad Feriandi Mirza (MFM).
Lalu, Walbertus Natalius Wisang (WNW), Edward Hutahaean (EH), Sadikin Rusli (SR), dan Achsanul Qosasi (AQ).
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/14/20342611/kamis-lusa-sidang-perdana-windy-purnama-dan-yusrizki-terkait-kasus-bts-4g