Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 14/11/2023, 19:18 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gugatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan SYL lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.

“Menolak praperadilan pemohon,” kata hakim Alimin Ribut dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi: Sabar, Sedang Berproses...

Dalam proses sidang ini, pihak SYL melalui kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.

SYL maupun KPK juga sudah menyerahkan bukti kepada hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.

Bahkan, Hakim Alimin Ribut juga sudah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Namum dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penegakan hukum KPK terhadap eks Mentan telah sesuai aturan hukum.

Baca juga: Firli Bahuri Akan Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri Kamis Ini

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan lembaga antikorupsi kepada SYL dinyatakan sah.

Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan hakim dalam praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian dengan Tersangka SYL.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, apresiasi ini layak diberikan lantaran profesionalitas dan independensi hakim yang dinilai telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta hukum.

“Mengingat di sisi lain, kami mendapat informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan Hakim,” kata Ali Fikri.

Dalam pembuktian perkara ini KPK menyampaikan 164 bukti di depan persidangan.

Baca juga: Firli Bahuri Satu-satunya Pimpinan KPK dari 94 Orang yang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hal ini, kata Ali, menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara dugaan korupsi terhadap SYL telah sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi.

“Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur, namun juga putusan ini adalah asa untuk mejaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, dan ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com