Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat DKJA Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api

Kompas.com - 13/11/2023, 16:09 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi dipidana selama 5 tahun 7 bulan penjara.

Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4, di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Harno Trimadi berupa pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA untuk Proyek Rel Kereta Api Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Selain pidana badan, eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut Jaksa KPK, Harno menerima suap sebesar Rp 1 miliar, 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Jumlah penerimaan ini dituntut sebagai pidana tambahan berupa pembayaran uang pangganti.

Sementara, Fadliansyah dituntut 4 tahun dan 11 bulan penjara terkait perkara ini. PPK 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II Fadliansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.625.000.000,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, uang yang diterima kedua terdakwa berasal dari mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.

Baca juga: Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Divonis Tiga Tahun Penjara

Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS diterima dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

Adapun pemberian suap ini terjadi lantaran Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen.

Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.

Selain penerimaan dari paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian seluruhnya berjumlah Rp 900.000.000.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Pejabat DJKA Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Sementara itu, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp 600.000.000,00 terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH.1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Perbuatan yang dilakukan dalam proyek DJKA tersebut bertentangan dengan kewajiban Harno dan Fadliansyah sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tindakan ini juga bertentangan dengan kewajiban Fadliansyah selaku PPK sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com