JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras dan Ridwan Bae terkait dugaan aliran dana dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memeriksa Andi dan Ridwan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (27/7/2023).
“(Didalami) adanya aliran uang atas pengaturan tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Baca juga: KPK Panggil 4 Anggota DPR RI Jadi Saksi Dugaan Suap di DJKA Kemenhub
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga menanyakan kepada Andi dan Ridwan terkait dugaan pengaturan paket proyek di lingkungan Kemenhub.
Sementara itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua anggota DPR RI lainnya dan satu anggota partai politik. Namun, mereka tidak hadir.
Adapun ketiga orang tersebut adalah Hamka B Kady MS dan Lasarus. Kemudian, satu anggota DPD lainnya adalah Lokot Nasution, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut).
Lasarus tidak hadir namun menyampaikan konfirmasi untuk dijadwalkan ulang. Sementara itu, Hamka sudah menghadiri panggilan penyidik hari ini. Sedangkan, Lokot disebut mangkir.
“Saksi tidak hadir dan hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali.
Baca juga: Aliran Dana Suap Proyek Kereta Api DJKA, Setiap Bulan Pegawai Dapat Fee Tambahan
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Menteri Perhbubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Menhub Novie Riyanto Rahardjo.
Mereka ditanya beberapa hal, salah satunya mengenai mekanisme internal di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pelaksanaan proyek di DJKA.
“Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan April 2023.
Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.