Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Perempuan Tak Capai Target di Banyak Dapil, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 13/11/2023, 14:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Pelaporan ini imbas tidak terpenuhinya target afirmasi keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan.

"Dari analisis pelapor, didapati ternyata terdapat 266 DCT (Daftar Calon Tetap) dari total 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata perwakilan koalisi dari Netgrit, Hadar Nafis Gumay, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).

"Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu," ia menambahkan.

Baca juga: Netgrit: Hanya 1 dari 18 Parpol yang Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh KPU RI tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana perintah UUD 1945 serta UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of Discrimination Against Women).

KPU RI juga dinilai tak melaksanakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017, Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Padahal, sebelumnya, seluruh komisioner KPU RI telah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang juga terkait dengan kegagalan KPU RI memenuhi keterwakilan caleg perempuan.

Di dalam putusan itu, DKPP menegaskan bahwa afirmasi hak politik perempuan merupakan agenda demokrasi yang harus dijaga dan ditegakkan bersama, khususnya oleh para komisioner KPU RI selaku penyelenggara pemilu.

Baca juga: Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan, Pakar: KPU Harusnya Menolak Pendaftaran

Dalam laporan mereka, koalisi meminta agar Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU RI memperbaiki seluruh DCT, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar memuat keterwakilan perempuan minimum 20 persen pada setiap dapil.

Bawaslu RI juga diminta memerintahkan KPU RI supaya membatalkan DCT partai politik yang di dalamnya tidak memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada dapil tersebut.

Berikut daftar para pelapor yang tergabung di dalam koalisi ini:

1. Hadar Nafis Gumay - (Direktur Eksekutif NETGRIT)

2. Wirdyaningsih (Dosen FHUI, Anggota Bawaslu RI 2008-2012)

3. Wahidah Suaib (Pegiat Maju Perempuan Indonesia (MPI), Anggota Bawaslu RI 2008-2012)

4. Mikewati Vera Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia/KPI)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com