JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah anggapan yang menyebut tidak ada keadilan jika tidak diviralkan terlebih dahulu atau "no viral no justice".
Mahfud mengeklaim, ada banyak kasus pelanggaran hukum di Indonesia yang dapat tuntas tanpa diviralkan oleh masyarakat.
"Apa bener di Indonesia ini viral dulu baru diselesaikan? Enggak kalau kasus hukum. Coba saya minta saudara nyebut mana kasus yang selesai karena viral, berapa jumlahnya?" kata Mahfud di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023).
"Coba hitung, mungkin enggak ada 100 (kasus). Tapi di Indonesia, saudara, ribuan kasus itu diselesaikan," imbuh dia.
Baca juga: Soal Kinerja Pemerintah Bidang Penegakan Hukum, Ada Catatan agar Jangan sampai No Viral, No Justice
Mahfud mengakui bahwa ada sejumlah kasus yang baru tuntas setelah viral di tengah masyarakat, seperti kasus pembunuhan Brigadir Yosua serta penipuan KSP Indosurya dan KSP Intidana.
Namun, menurut dia jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan kasus-kasus yang tuntas di berbagai daerah tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Yang tidak viral itu saudara, di kantor-kantor polsek, di kantor-kantor polres, polda, di kejaksaan, itu ribuan selesai. Jadi jangan terlalu pesimis, bahwa masih lebih banyak yang baik daripada yang tidak baik," kata dia.
Baca juga: Fenomena “No Viral No Justice, Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos
Mahfud pun berpandangan bahwa kasus yang tidak viral itu menunjukkan bahwa kasus itu ditangani secara normal.
Walaupun demikian, Mahfud tetap mendorong masyarakat untuk berani memviralkan pelanggaran hukum luar biasa agar bisa dituntaskan.
"Tapi memang viral ini penting, kalau ada pelanggaran yang luar biasa diviralkan saja biar kita tahu, karena tugas kita kan banyak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.