JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan guru besar dan tokoh masyarakat dari dosen, agamawan, budayawan dan lainnya yang tergabung dalam Maklumat Juanda menyuarakan desakan agar Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mundur dari jabatan hakim MK.
Sekretaris Maklumat Juanda Usman Hamid mengatakan, desakan mundur tersebut adalah sebuah amanat reformasi setelah Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik kategori berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman dianggap melanggar etik dalam memutus perkara yang membuka jalan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Meski dikenai sanksi pencopotan sebagai Ketua MK, namun Anwar tetap berstatus hakim MK sehingga desakan mundur pada Usman pun disuarakan.
"Mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK, ia telah tercela sebagai hakim," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Usman Hamid mengatakan, pengunduran diri Anwar Usman adalah bagian untuk memperbaiki martabat dan kemandirian MK.
Selain itu, Usman Hamid juga mendesak agar MK segera menyidangkan permohonan uji formil atas putusan kontroversi usia capres-cawapres yang diputuskan saat Anwar Usman menjadi Ketua MK.
"Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut. Persidangan atas peninjauan "Putusan 90" harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024," katanya.
Terakhir, mendesak DPR RI untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggara negara di lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif, khususnya MK.
"MK adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat berintegritas moral yang tinggi, tak ada tempat bagi orang-orang tercela," tandasnya.
Adapun tokoh Maklumat Juanda kini berisi 334 orang dari berbagai kalangan profesi dan unsur masyarakat.
Beberapa orang diantaranya Erry Riana Hardjapamekas, Danang Widoyoko, Profesor Sulistyowati Irianto, Faisal Basri, Henny Supolo, Nia Sjarifudin.
Nama-nama lain seperti Alissa Wahid, Amin Santoso, Goenawan Mohammad dan lainnya.
Langgar kode etik kategori berat
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Atas pelanggaran itu, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Anwar Usman juga disanksi tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Anwar Usman melawan
Sehari setelah pembacaan sanksi, Anwar Usman melawan dengan menyebut apa yang diungkapkan dalam sidang MKMK adalah fitnah yang sangat keji.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," lanjutnya.
Anwar mengeklaim, dirinya telah mendapatkan kabar soal skenario politisasi dengan menjadikan dirinya obyek dalam putusan MK tersebut, termasuk soal rencana pembentukan MKMK.
"Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujar dia.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/18451131/ratusan-guru-besar-dan-tokoh-masyarakat-desak-anwar-usman-mundur-dari-mk