JAKARTA, KOMPAS.com - Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) raib dari genggaman Anwar Usman. Oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK.
Ia terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Padahal, Anwar baru tujuh bulan memasuki periode kedua kepemimpinannya di MK. Mestinya, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memimpin MK hingga 2028 mendatang.
Karier Anwar di bidang hukum dimulai tahun 1984 setelah menyandang gelar Sarjana Hukum. Pada tahun tersebut, Anwar lolos seleksi calon hakim untuk Pengadilan Negeri Bogor.
Kiprahnya pun terus menanjak hingga berpindah ke Mahkamah Agung (MA). Selama di MA, beberapa jabatan pernah Anwar emban seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).
Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.
Kian melesat, pada 2011, Anwar terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh MA. Jika diurutkan, Anwar merupakan hakim konstitusi ke-18 di MK.
Anwar resmi menjabat sebagai hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, berdasar Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011.
Tahun 2015, Anwar terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017. Ia kembali dipercaya menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Tujuh tahun menjadi hakim konstitusi, pada 2 April 2018, Anwar terpilih sebagai Ketua MK melalui rapat pleno hakim. Dia menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Pada periode pertama kepemimpinannya, Anwar telah memutus beragam perkara. Dia jugalah yang menjadi hakim ketua sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Kala itu, MK menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sehingga, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin dipastikan keluar sebagai pemenang pilpres.
Baca juga: MKMK Copot Anwar Usman, Syarat Batas Usia Diuji Kembali
Sosok Anwar menjadi sorotan ketika ia menikah dengan adik kandung Jokowi, Idayati, pada Mei 2022. Dengan demikian, Anwar menjadi adik ipar Jokowi.
Saat itu, banyak pihak meminta Anwar mundur dari MK lantaran khawatir terjadi konflik kepentingan. Namun, Anwar enggan dan berulang kali menyatakan bahwa pernikahannya dengan adik Jokowi bukan karena alasan politik.
"Apa yang saya cari? Kadang-kadang saya ngomong, untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode," kata Anwar, Juni 2022.