JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan lagi gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres pada Rabu (8/11/2023), bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023, menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.".
"Rabu, 8 November 2023, pukul 13.30. Agenda, pemeriksaan pendahuluan," tulis situs resmi MK.
Baca juga: Pendukung Prabowo-Gibran Demo di Patung Kuda, Dukung Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Gugatan ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana (23) yang diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Ia berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya.
Ia juga meminta agar Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran tidak turut mengadili perkara itu.
Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.
Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Baca juga: Usaha Batalkan Putusan MK soal Batas Usia di Injury Time Sebelum Penetapan Capres-Cawapres
Menurut dia, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Sebab, jika dibaca secara utuh, hanya jabatan gubernurlah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma.
Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.
Dalam petitumnya, Brahma meminta bahwa hanya gubernur/kepala daerah tingkat provinsi yang bisa menjadi capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.