JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempunyai waktu selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal melantik tiga Anggota MKMK, hari ini, Selasa (24/10/2023) pukul 14.00 WIB di Aula Gedung II MK.
“MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Baca juga: Anwar Usman Lantik MKMK Siang Ini
Diketahui, MKMK terdiri dari tiga anggota, yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Pelantikan MKMK ini turut dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) MK.
Usai pelantikan MKMK, Sekjen MK Heru Setiawan juga akan melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK yang akan memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran tugas MKMK.
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengumumkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin siang.
"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," ujarnya lagi.
Baca juga: Jimly Ashiddiqie Jadi Anggota MKMK, Pernah Dukung Prabowo dan Anaknya Pengurus Partai
Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Jimly Asshiddiqie mewakili sosok tokoh masyarakat. Sedangkan Bintan Saragih mewakili akademisi.
Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dalam usia 36 tahun berbekal jabatan sebagai Wali Kota Solo.
Sejauh ini, MK telah menerima secara resmi tujuh aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Baca juga: MKMK Dibentuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud: Jangan Terlalu Optimistis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.