JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengkritik usul anggota DPR RI fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu terkait penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) imbas kontroversi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal capres-cawapres.
"Upaya hak angket yang akan dilakukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi tentunya akan kami tolak dan lawan dengan menggunakan jalur konstitusional yang tersedia," kata Viktor kepada wartawan, setelah melakukan aksi teatrikal di depan Kantor MK untuk menolak usul angket itu, Senin (6/11/2023).
Menurut dia, berdasarkan Pasal 79 Ayat (3) UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: MKD Bakal Periksa Laporan Laporan Atas Masinton yang Usulkan Hak Angket
Dalam penjelasan aturan tersebut, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Artinya, kata Viktor, sudah jelas bahwa MK bukan menjadi pihak yang dapat lakukan angket oleh DPR.
Upaya menggunakan hak angket terhadap MK justru dapat dibaca sebagai serangan politik kepada MK di tengah upaya penyelesaian masalah adanya pelanggaran etik yang sedang berjalan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Apakah mereka yang mengusulkan dan mendukung hak angket yang akan dilakukan kepada MK tidak mengetahui aturan hukum? Atau memang secara sengaja ingin melakukan pelanggaran atas hukum yang telah mereka buat sendiri?" kata Viktor.
"Artinya, apabila ada benalu di pohon, bersihkanlah benalunya, jangan hanguskan pohonnya," ujar dia.
Baca juga: Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK
Sebelumnya, usul hak angket terhadap MK itu diungkap Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (31/10/2023).
Ia menganggap, putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus ipar Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, mengecewakan dan diwarnai nepotisme.
Kini, Majelis Kehormatan MK pun sedang mengusut adanya dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan putusan itu, dengan Anwar sebagai terlapor paling banyak.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton, disambut tepuk tangan sebagian anggota Dewan di ruang sidang.
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Cak Imin Soal Hak Angket untuk MK: Kita Serahkan Penuh Ke Anggota PKB di DPR
Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: PDI-P Mengaku Tak Ikut Campur soal Usulan Hak Angket MK
Duet ini akan menjadi rival koalisi PDI-P, PPP, Perindo dan Hanura yang sepakat mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Hingga kini, MK menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.