JAKARTA, KOMPAS.com - Putra mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang ayah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023) itu, Mario mengaku tak tahu-menahu soal sejumlah usaha yang dikelola ayahnya.
Mario menyebutkan bahwa dirinya hanya mengetahui bahwa sang ayah bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pajak.
“Saksi tahu pekerja terdakwa (Rafael)?” tanya jaksa penuntut umum.
“Tahu, Pak, sebagai ASN di Kantor Pajak,” jawab Mario.
Baca juga: Mario Dandy Tolak Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Hakim Minta Tak Disumpah
“Kantor Pajak di mana?” tanya jaksa lagi.
“Saya tahunya di Jakarta aja sih,” kata Mario.
“Di luar Jakarta? Semarang? Bandung?” lanjut jaksa.
“Itu saya enggak ingat,” ucap Mario.
Jaksa lantas bertanya, apakah Mario tahu bahwa ayahnya memiliki sejumlah bisnis. Usaha tersebut, di antaranya, bergerak di bidang properti dan jasa konsultasi pajak.
“Ada pekerjaan di bidang properti, konsultan pajak, saudara enggak tahu?” tanya jaksa.
“Saya enggak tahu kalau itu. Saya tahunya ya cuma Bapak ke Kantor Pajak aja,” jawab Mario.
“PT ARME pernah dengar?” tanya jaksa lagi.
“Saya enggak pernah dengar, enggak pernah tahu juga,” jawab terdakwa kasus penganiayaan itu.
Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Rafael Alun Peluk Erat Mario Dandy
Jaksa juga menanyakan, apakah Mario tahu soal bisnis restoran yang dikelola ayahnya di Yogyakarta. Lagi-lagi, Mario mengaku tak tahu-menahu.
“(Restoran) Bilik Kayu, Saudara enggak pernah dengar itu?” tanya jaksa.
“Saya pernah dengar, tapi enggak tahu punya siapa, spesifiknya seperti apa, saya enggak tahu,” ucap Mario.
Jaksa juga menanyakan sejumlah aset yang diduga kepunyaan Rafael. Atas beberapa aset itu, Mario mengaku, sebagian mengetahuinya, sebagian lagi tak tahu-menahu.
Adapun Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Baca juga: Mario Dandy Tak Tahu Kepemilikan Sejumlah Aset Rafael Alun
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.