JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali melanjutkan proses sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan praperadilan dilayangkan Syahrul Yasin Limpo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses sidang yang akan digelar besok adalah jawaban KPK atas gugatan yang dilayangkan pihak Syahrul.
Baca juga: KPK Hadiri Sidang Perdana Lawan SYL
"Untuk jawaban (KPK) besok hari Selasa tanggal 7," kata Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Adapun pada Senin hari ini, PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum SYL.
Di persidangan hari ini, kuasa hukum meminta hakim memutuskan status penetapan tersangka SYL tidak sah serta tidak sesuai ketentuan undang-undang karena tidak menggunakan bukti-bukti dari proses penyidikan.
Lebih lanjut, Alimin mengatakan pada Rabu (8/11/2023), akan dijadwalkan proses penyerahan bukti-bukti surat dari pihak termohon yaitu KPK dan pemohon yaitu Syahrul.
Selanjutnya, pada Kamis (9/11/2023), PN Jaksel menjadwalkan sidang yang menghadirkan ahli dari kedua pihak.
"Satu ahli hari Kamis ahli dari termohon dan ahli dari pemohon kalau mau mengajukan," ujarnya.
Baca juga: Hendak Sita Dokumen Terkait Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Polda Metro Surati KPK
Sidang gugatan praperadilan, kata Alimin, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Jumat (10/11/2023).
Kemudian, putusan soal gugatan praperadilan ini akan digelarkan pada Selasa (14/11/2023) pekan depan.
"Jam 3 ya hari jumat kesimpulan. Hari selasa putusan. Pas ya kita 7 hari," tuturnya.
Terpisah, salah satu kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir berharap besok pihak dari KPK hadir untuk menjawab gugatan yang dilayangkan.
"Ya, jawaban KPK akan disampaikan besok hari Selasa. Semoga tidak ada perubahan lagi," ujar Dodi usai sidang.
Dodi menyebut pihaknya akan mengajukan ahli bidang hukum acara pidana serta sejumlah dokumen sebagai bukti.
Dia menambahkan, salah satu bukti yang akan diajukan yakni surat keterangan dokter soal kondisi kesehatan SYL.
Baca juga: KPK Bakal Berkoordinasi Sebelum Putuskan Supervisi Kasus Pemerasan SYL
"Iya ada surat keterangannya (medis). Itu untuk menunjukkan bahwa saudara SYL memang sedang di dalam proses pengobatan medis. Bahkan sampai sekarang pemohon harus melakukan perawatan medis karna sakit yang dideritanya," ungkap Dodi.
Sebagai informasi, SYL resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementan pada 13 Oktober lalu.
KPK menduga, SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Baca juga: Gugat KPK, Pihak SYL Nilai Status Tersangka Tidak Sah
Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Karena perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.