JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan setuju soal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mempublikasikan riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg).
Bahkan, ia mempersilahkan KPU untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup caleg bukan hanya sekadar nama saja.
"PAN setuju KPU untuk mempublikasikan nama caleg, bukan hanya nama tetapi juga riwayat hidup caleg," kata Viva Yoga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa publikasi daftar riwayat hidup caleg adalah bentuk transparansi tentang figur calon pejabat negara.
Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, 9.917 Caleg Akan Perebutkan 580 Kursi DPR
Lebih lanjut, Viva Yoga mengatakan, publikasi daftar riwayat hidup caleg berguna agar masyarakat mengetahui siapa nantinya yang akan dipilih.
"Agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang akan dipilih, dan dapat memberikan pendidikan politik rakyat akan proses pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jurdil (jujur, adil), berkualitas, dan berintegritas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI akan meminta izin kepada partai politik untuk membuka daftar riwayat hidup atau curiculum vitae (CV) para calon anggota legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, permintaan izin itu dilakukan karena KPU mesti menaati ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebab, CV tersebut memuat sejumlah data pribadi.
"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk mendapat persetujuan publikasi atau upload riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPU Tetapkan 668 Orang Caleg DPD Masuk Daftar Calon Tetap
Kendati demikian, Hasyim mengaku optimistis bahwa partai politik dan caleg bakal mengizinkan KPU untuk membuka daftar riwayat hidup itu kepada publik.
Sebab, menurut Hasyim, daftar riwayat hidup itu juga bisa menjadi modal bagi para caleg untuk mengenalkan diri mereka kepada masyarakat sebagai calon pemilih.
Oleh karena itu, pada Sabtu (4/11/2023) besok, KPU baru akan mengumumkan nama-nama caleg yang masuk DCT sesuai partai politik dan daerah pemilihannya masing-masing, lengkap dengan nomor urut caleg tersebut.
Daftar tersebut dapat diakses melalui situs infopemilu.kpu.go.id serta sejumlah media massa nasional.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 9.917 orang caleg DPR RI dan 668 caleg DPD RI yang masuk dalam DCT.
Para calon wakil rakyat itu akan memperebutkan 580 kursi DPR RI dan 152 kursi DPD RI pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Akan Minta Izin Parpol untuk Buka Riwayat Hidup Caleg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.