JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya telah membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan senilai Rp 600 juta per tahun sebanyak tiga kali atau total Rp 1,8 miliar.
Ian membantah pernyataan kepolisian yang menyebut rumah di Kertanegara itu sewanya dibayar oleh Ketua Harian Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Menurut dia, pembayaran sewa rumah yang digunakan sebagai tempat istirahat Firli itu dimulai pada Februari 2020 lalu, dan kontrak dilanjutkan sampai sekarang.
“Jadi Februari 2020 sampai Februari 2021. Periode pertamanya. 2023 sampai 2024,” kata Ian saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/11/2023).
“Iya tiga kali, tiga kali,” lanjut Ian.
Baca juga: Ganjilnya Kediaman Firli di Kertanegara dan Bayang-bayang Pidana Korupsi Baru
Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut mengenai besarnya biaya sewa tersebut, Ian irit bicara.
“Ya memang kebutuhannya mungkin,” tuturnya.
Ian menuturkan, uang sewa itu dibayarkan Firli kepada Alex melalui bawahannya yang bernama Andreas.
Pembayaran dilakukan melalui agen properti bernama Ray White.
Ian mengklaim, pihaknya memiliki semua bukti kontrak sewa rumah di Kertanegara tersebut.
“Ada kontrak sewanya ada,” ujar Ian.
Baca juga: Polisi Sebut Safe House Firli Bahuri Disewa Ketua Harian PBSI sejak 2020
Meski demikian, Ian mengaku tidak tahu menahu ketika ditanya asal usul uang yang digunakan Firli untuk membayar biaya kontrak Rp 600 juta per tahun.
Adapun gaji dan tunjangan Firli per tahun sebagai Ketua KPK sebesar Rp 1.487.262.000.
Dengan demikian, biaya sewa kontrak rumah Rp 600 juta mencapai sekitar Rp 40 persen dari penghasilannya sebagai Ketua KPK.
Meski demikian, Ian menepis biaya sewa itu terlalu besar jika dibandingkan penghasilan Firli per tahun.
“Iya kan relatif itu. Pertimbangannya kan relatif, kalau hitung-hitungan dari tunjangan segala macam kan relatif. Kita enggak bisa memastikan penghasilan seseorang kan, kan relatif, relatif banget,” kata Ian.
Sebelumnya, rumah Firli di Kertanegara menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang kini berstatus sebagai tersangka KPK.
Saat ditemui awak media, Firli mengklaim tidak menemui Syahrul di Kertanegara. Namun, pada hari berikutnya Syahrul mengaku bertemu Firli di rumah itu.
Polda Metro Jaya memanggil Alex Tirta untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyewaan rumah yang diduga jadi tempat transaksi itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E.
Alex Tirta kemudian menyewa rumah tersebut dari E dan belakangan diketahui digunakan sebagai rumah rahasia Firli.
“Yang menyewa adalah Alex Tirta," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.