Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Adapun Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
Delapan Fraksi ini adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN dan PPP.
Baca juga: Jokowi: Mestinya Didahulukan Pembangunan SDM di IKN
PKS menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN. Dalam pemindahan IKN, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.
"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," ucap Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan penjelasan penolakan Fraksi PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.