Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Dukung Pembangunan IKN, Fraksi PPP: Tinggal Pengawasan di Lapangan

Kompas.com - 03/11/2023, 14:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengaku bahwa fraksinya hingga kini tidak berubah sikap mendukung keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sudah dalam tahap pembangunan.

Awiek merespons Presiden Joko Widodo yang menyebut 93 persen Fraksi partai politik di DPR mendukung IKN ditandai dengan persetujuan rancangan Undang-Undang IKN menjadi Undang-Undang.

"Yang jelas, Undang-undangnya itu sudah dibikin dengan baik. Tinggal kan pengawasan implementasi di lapangan," kata Awiek kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Saat Jokowi, Erick Thohir, dan Ridwan Kamil Ngeteh Pagi di IKN

Menurut Awiek, UU IKN sama saja seperti UU lainnya yang sudah dibuat oleh pemerintah dan DPR.

Ia menilai, semua UU yang telah dibuat tentu melalui berbagai proses politik dengan baik.

Jika ada persoalan dalam pembangunan di IKN, menurutnya, bukan karena UU yang sudah diresmikan.

"Kalau ada penyalahgunaan, penyimpangan, itu bukan karena Undang-undangnya, tapi implementasi di lapangan," jelas Ketua DPP PPP ini.

Dia menambahkan, keputusan untuk menyetujui rancangan UU IKN menjadi UU tidak akan terpengaruh oleh situasi politik terkini menjelang Pemilu 2024.

Baca juga: Jokowi Groundbreaking PLTS Berkapasitas 50 Megawatt di IKN

Awiek menegaskan, PPP tetap mendukung dan mengawasi jalannya pembangunan IKN.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengatakan, pembangunan IKN sudah didukung oleh UU yang mendapat persetujuan 93 persen fraksi di DPR.

Dengan demikian, menurut dia, tak perlu lagi ada pertanyaan soal bagaimana komitmen kelanjutan pembangunan IKN.

"IKN ini ada undang-undangnya. Undang-undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apa lagi yang mau ditanyakan? 93 persen lho ya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai groundbreaking PLTS IKN di Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023), sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden.


Presiden menyebutkan, yang paling penting pemerintah saat ini sudah mempersiapkan bangunan fisik, seperti kantor kementerian, istana presiden, dan istana wakil presiden.

Termasuk mempersiapkan listrik, air, dan infrastruktur dasar lainnya.

Catatan Kompas.com, rancangan UU IKN diketok palu menjadi UU oleh DPR pada 18 Januari 2022.

Baca juga: Kala Jokowi Sebut Baru Rumput dan Lapangan IKN yang Rampung pada 2024...

Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Adapun Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

Delapan Fraksi ini adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN dan PPP.

Baca juga: Jokowi: Mestinya Didahulukan Pembangunan SDM di IKN

PKS menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN. Dalam pemindahan IKN, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.

"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," ucap Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan penjelasan penolakan Fraksi PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com