Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Cerita Proses Gugatan Usia Capres-cawapres Diputus

Kompas.com - 02/11/2023, 18:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai memeriksa hakim konstitusi Daniel Yusmic berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial terkait kepala daerah bisa maju sebagai capres-cawapres.

Dalam sidang tertutup, Daniel mengaku bercerita soal proses pengambilan putusan di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Hanya soal persidangan saja, maksudnya RPH-nya, prosesnya," kata Daniel kepada wartawan selepas diperiksa, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Jimly Anggap Surat Edaran KPU Sudah Cukup Tindak Lanjuti Putusan MK

Catatan Kompas.com, setidaknya ada dua isu penting berkaitan dengan RPH.

Pertama, isu bergesernya dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel menjadi concurring opinion, yang sangat krusial.

Dalam argumentasi mereka, keduanya tidak setuju anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan dapat menjadi capres-cawapres sebelum 40 tahun.

Enny dan Daniel menganggap hanya jabatan gubernur, yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres pada usia di bawah 40 tahun.

Baca juga: Jimly Puji Kreativitas Mahasiswa Universitas NU yang Gugat Putusan MK soal Batas Usia Capres-cawapres

Sejumlah pakar hukum tata negara menganggap, pendapat yang disampaikan Enny dan dalam putusan itu seharusnya dianggap sebagai dissenting opinion.

Jika dianggap sebagai dissenting opinion, posisi Enny dan Daniel seharusnya dianggap berada dalam komposisi mayoritas hakim yang menolak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres bersama Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Masalahnya, karena dianggap concurring opinion, posisi Enny dan Daniel dianggap masuk dalam komposisi hakim mayoritas yang sepakat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres bersama Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

Baca juga: Pakar Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Hanya Bisa Diubah Lewat Uji Materi

Kedua, isu soal keterlibatan mendadak Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berujung dikabulkan sebagian oleh MK.

Padahal, dalam perkara sejenis yaitu nomor 29, 51, dan 55, ipar Presiden Joko Widodo itu mangkir. Alasan mangkirnya berbeda versi, antara mengundurkan diri karena enggan terlibat konflik kepentingan, dan alasan kesehatan.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Baca juga: Memahami Hak Angket DPR yang Diusulkan Elite PDI-P Terkait MK

Dalam Putusan 90 itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Punya Keterbatasan Melihat, Ustaz Ini Dedikasikan Hidupnya Mengajar Anak-anak Selama 19 Tahun

Nasional
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Nasional
Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Prabowo Bakal Sampaikan Pidato di Forum Shangri-La Dialogue Singapura

Nasional
Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Cari Tahu Siapa yang Lindungi Harun Masiku, KPK Periksa Pengacara dan Mahasiswa

Nasional
Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Terima Kunjungan Admiral Tony Radakin, Prabowo Sebut Inggris Kerabat Dekat dan Mitra Penting

Nasional
Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Tekankan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran Usai Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Nasional
PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

PKS Sebut Putusan MA Sarat Politik, tapi Permudah Partai Calonkan Anak Muda pada Pilkada

Nasional
Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Megawati Bakal Hadiri Harlah Pancasila di Ende, Rumah Pengasingan Bung Karno Dibenahi

Nasional
Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Tiba di Ende, Megawati Disambut Tarian Toja Pala Jelang Harlah Pancasila

Nasional
Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com