Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mendag Zulhas Sebut Platform Digital Harus Bermanfaat dan Tak Rugikan UMKM

Kompas.com - 02/11/2023, 11:46 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak dan tidak merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pemanfaatan teknologi digital, kata dia, sangat penting dalam mengembangkan UMKM dan mewujudkan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

Hal tersebut disampaikan Zulhas saat menjadi pembicara kunci pada WhatsApp Business Summit, di Ritz Carlton Pacific Place, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Turut hadir mendampingi Zulhas, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan.

Baca juga: 10 Manfaat Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia

"Kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Teknologi digital harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemendag.go.id, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Zulhas juga menegaskan agar teknologi yang masuk tidak merugikan industri dan UMKM.

Oleh karena itu, kata dia, semua pihak terkait harus mengikuti perkembangan teknologi. Sebab, hal ini penting dan menentukan kecepatan dalam meningkatkan industri dan UMKM.

"Tanpa teknologi, kita akan tertinggal. Namun, jangan sampai teknologi itu menjadikan industri dan UMKM kita malah terpuruk. Kita tentu ingin win-win, kita berkembang dan teman-teman yang mengembangkan teknologi juga mendapat manfaat yang besar," ucap Zulhas.

Baca juga: Era Bank Digital, Aneka Transaksi Keuangan Cukup via Aplikasi di Gadget

Ia berharap, teknologi yang masuk melalui penataan platform digital dan pengembangan ekosistem digital dengan baik dapat membantu Indonesia mengembangkan UMKM dan menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

"Kalau platform digital bisa kita tata, ekosistem kita kembangkan dengan baik, maka kita berharap teknologi yang masuk itu akan sangat menguntungkan dan membantu kita untuk mengembangkan UMKM dan ekosistem usaha dalam negeri. (Hal ini) agar cita-cita kita menjadi negara maju pada 2045 dan menembus pasar dunia bisa kita capai, bukan sebaliknya," tutur Zulhas.

Penataan platform e-commerce atau perdagangan elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Beserta Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Tujuannya adalah untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, mendukung pemberdayaan UMKM, dan pelaku usaha e-commerce dalam negeri.

Aturan pokok Permendag Nomor 31 Tahun 2023, di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag tersebut juga mengatur ketentuan terkait positive list, yaitu mengatur tentang daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca juga: Program Akselerator Startup Grab Ventures Velocity Batch 6 Fokus ke Sektor ESG dan E-commerce Enabler

Kemudian, melarang social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik mereka dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan atau jasa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com