Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK dan Ketua KPU Digugat ke PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 01/11/2023, 10:57 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman beserta delapan Hakim MK lainnya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan sembilan MK dan Ketua KPU ini didaftarkan pada Jumat, 27 Oktober 2023 dengan register perkara No. 722/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.

Gugatan ini dilakukan setelah MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo.

“Petitum gugatan adalah menyatakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dilaksanakan atau non executable,” kata Ketua Umum Perkomhan, Priyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2023).

Baca juga: Ada Tangis dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Gibran Terancam?

Priyanto menilai, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua MK, Anwar Usman. Pertama, adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara sehingga bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebagai informasi, dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.

Putusan itu membuat putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.

Di sisi lain, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 diketuai oleh adik ipar Joko Widodo, Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Alasan Sebut Kantor Kepresidenan Terlibat dalam Putusan MK

Kedua, dalam mengambil putusan Anwar Usman dinilai mengabaikan pendapat hukum concurring opinion dan dissenting opinion yang lebih banyak menolak permohonan pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Padahal, kata Priyanto, alam mengambil putusan jika dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat harus dilakukan voting.

“Ketiga, norma yang mengatur hakim tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Hal ini Tidak sesuai dengan asas equality before the law,” ucap dia.

Priyanto menambahkan, Anwar Usman sebagai hakim konstitusi jika diduga melakukan kesalahan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata. Hal ini tujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Sejauh ini tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap Ketua MK kecuali Perkomhan selain melaporkan kode etik yang tidak ada pengaruhnya terhadap putusan,” kata Priyanto.

“Penegakkan hukum harus berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Nama Gibran pun telah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu.

Gibran dan Prabowo juga telah resmi didaftarkan sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 dan sudah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com