1. Menguatkan Lembaga HAM Nasional;
2. Menuntaskan kasus pelanggaran HAM;
3. Mendorong pemulihan sosial-ekonomi korban pelanggaran HAM;
4. Memberikan penghormatan dan jaminan terhadap hukum adat dan hak masyarakat adat dalam seluruh tahapan pembangunan sehingga tidak terjadi penyingkiran dari ruang hidup;
5. Meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota Polri tentang prinsip dan norma HAM dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.