JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Partai Ummat, Amien Rais, melayangkan kritik atas pendeklarasian putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Adapun pendeklarasian terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Amien menilai Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi, seolah memberikan karpet merah untuk pembentukan dinasti politik.
Baca juga: Amien Rais: Politik Dinasti Keluarga Jokowi Puncak Pengkhianatan Reformasi
"Pamannya itu membuatkan karpet merah, itu hanya untuk Gibran. Yang lebih butuh dari dia berlusin-lusin, kenapa dia?" kata Amien di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Amien menilai pendeklarasian Gibran pasca-putusan MK, membuat aturan seolah dimainkan. Ia berharap keputusan yang terkesan tergesa-gesa mengizinkan Gibran maju dalam Pilpres terus dipikirkan kembali.
"Saya masih berharap, kalau bisa dia (Gibran) tidak diturunkan tengah jalan. Karena kalau begitu lagi kapan-kapan ada urusan yang konyol, di tengah jalan, kita repot, nanti kita enggak pernah ada rules of the game yang continue," ucap Amien.
"Jadi menurut saya itu, kalau bisa kita tahan diri," imbuh dia.
Baca juga: Amien Rais Kritik Keras MK karena Loloskan Gibran sebagai Bacawapres
Lebih lanjut Amien menilai Gibran tidak mewakili kaum milenial. Pernyataan yang menyebut Gibran sebagai pilihan kaum milenial pun ia sebut sebagai penghinaan.
"Kaum milenial pintar-pintar, enggak ada milenial kok bodoh, jarang. Dia Milenial gadungan. Jadi ini harus kita pikir kembali," tutur Amien.
Sebagai informasi, putra sulung presiden Jokowi, Gibran Rakabuming melaju sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Jalan mulus Walikota Solo berusia 36 tahun ini mendaftarkan diri sebagai cawapres tak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah jadi kepala daerah dan terpilih lewat Pemilu.
Keputusan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat karena Ketua Hakim MK Anwar Usman tak lain adalah paman Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.