Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2023, 15:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Anang Achmad Abdul Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Anang merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti di Kemenkominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai, Anang terbukti bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Hal ini sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan penjara selama 18 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar kepada Anang dengan ketentuan diganti 12 bulan kurungan jika uang itu tidak dibayarkan.

Selain itu, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang harus dibayar Anang.

Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

Dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan denda itu tidak dibayarkan, maka harta mantan pejabat Kemenkominfo itu akan dirampas untuk negara.

Jika harta yang dimiliki tidak cukup, maka hukuman tersebut diganti dengan sembilan tahun penjara

"Dalam hal terdekat tidak mempunyai harta benda lagi yang menutupi uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun," ujar Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 itu telah terpenuhi yakni, unsur setiap orang; melawan hukum; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, kerugian negara; dan unsur bersama-sama.

Terpenuhinya unsur kerugian negara itu disebut memiliki hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum Anang dan kawan-kawan.

Selain itu, Jaksa juga menilai Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Hakim ke Johnny G Plate: Merasa Bersalah Enggak?

Jaksa mengatakan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com