JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Anang Achmad Abdul Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Anang merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti di Kemenkominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai, Anang terbukti bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Hal ini sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan penjara selama 18 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar kepada Anang dengan ketentuan diganti 12 bulan kurungan jika uang itu tidak dibayarkan.
Selain itu, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang harus dibayar Anang.
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat
Dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan denda itu tidak dibayarkan, maka harta mantan pejabat Kemenkominfo itu akan dirampas untuk negara.
Jika harta yang dimiliki tidak cukup, maka hukuman tersebut diganti dengan sembilan tahun penjara
"Dalam hal terdekat tidak mempunyai harta benda lagi yang menutupi uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun," ujar Jaksa.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 itu telah terpenuhi yakni, unsur setiap orang; melawan hukum; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, kerugian negara; dan unsur bersama-sama.
Terpenuhinya unsur kerugian negara itu disebut memiliki hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum Anang dan kawan-kawan.
Selain itu, Jaksa juga menilai Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Hakim ke Johnny G Plate: Merasa Bersalah Enggak?
Jaksa mengatakan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Anang Achmad Latif, menurut Jaksa, mendapatkan bagian Rp 5.000.000.000. Sementara, Johnny G Plate menerima bagian lebih besar yakni Rp 17.848.308.000.
Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Windi Purnama yang disebut menjadi orang kepercayaan Irwan mendapat bagian Rp 500.000.000. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Konsorsium FiberHome PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Baca juga: Terima Rp 1,5 Miliar dari Johnny G Plate, Eks Jubir Kemenkominfo Mengaku Tak Tahu Sumbernya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.