Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Benarkan Rekening Keluarga Syahrul Yasin Limpo Diblokir KPK

Kompas.com - 24/10/2023, 20:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo membenarkan rekening kliennya diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum keluarga Syahrul, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis rekening atas nama siapa saja yang telah diblokir penyidik.

“Kalau itu benar (rekening diblokir KPK),” kata Djamaludin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Pengacara Keluarga Syahrul Yasin Limpo Klaim KPK Juga Sita Pendapatan Keluarga Kliennya

Djamaludin meminta awak media menanyakan daftar rekening yang diblokir itu kepada tim penyidik KPK.

Ia hanya mengatakan bahwa pihak keluarga tidak mempersoalkan rekening yang ditutup paksa penyidik tersebut.

“Sebetulnya begini, keberatan sih tidak,” tutur Djamaludin.

Meski demikian, pihak keluarga menyayangkan tindakan penyidik KPK menyita sejumlah benda yang bersumber dari kerja, bukan dugaan tindak pidana korupsi Syahrul.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Bakal Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengklaim, barang yang disita KPK itu asal usulnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia lantas yakin penyidik KPK memiliki hati nurani dan melihat persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu betul-betul dari keringat dari hasil daripada keluarga yang kemudian pada saat penggeledahan itu yang kemudian juga diambil,” klaim Djamaludin.

Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Syahrul, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, dan sejumlah dokumen.

Baca juga: KPK Akan Tanggapi Surat Polda Metro yang Minta Dokumen Dugaan Pemerasan Syahrul

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, uang Rp 30 miliar itu berbeda dengan Rp 13,9 miliar yang dinikmati Syahrul dari hasil memeras para bawahannya di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik akan menelusuri lebih lanjut asal usul uang Rp 30 miliar tersebut.

"Terkait dengan temuan Rp 30 miliar ya tentu itu nanti akan didalami. Terutama misalnya dari mana asalnya sumber dana tersebut, dalam bentuk mata uang asing apalagi, dari mana uang itu berasal?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: KPK Panggil Pengacara Donal Fariz, Ajudan, dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

Selain Syahrul, perkara ini juga menyeret dua anak buahnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Segera Umumkan Tersangka Pemeras Syahrul Yasin Limpo

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Baca juga: Polda Metro Sudah Periksa 45 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com