JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menjadi tameng bagi Firli Bahuri untuk menghadapi kasus dugaan pemerasan yang sedang diusut Polda Metro Jaya.
Ketua IM 57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, M. Praswad Nugraha menilai, Firli bersembunyi di balik institusi KPK untuk menghindari panggilan Polda Metro Jaya.
Adapun Firli sedianya dijadwalkan menghadap penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda, Firli Dinilai Beri Contoh Buruk
Namun, Firli tidak hadir dengan alasan telah memiliki agenda lain. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan oleh Firli sendiri.
“KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor (Firli) dugaan tindak pidana korupsi,” kata Praswad saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Praswad menuturkan, KPK merupakan anak kandung reformasi dalam pemberantasan korupsi.
Lembaga itu tidak boleh digunakan sebagai penghalang pemeriksaan dugaan pemeriksaan Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL Ditunda, Polda Metro: Dia Butuh Waktu
Praswad juga mengingatkan KPK agar tidak ragu mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dinilai justru menghambat pengusutan dugaan korupsi Syahrul itu.
“KPK harus tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan,” tutur Praswad.
Praswad juga mengingatkan, komisioner KPK memiliki posisi yang sama di mata hukum. Jika terdapat upaya menghambat proses penyidikan, maka bisa ditindak secara hukum.
“Tindakan melawan hukum tidak boleh dilakukan oleh oknum di dalam lembaga penegak hukum,” ujar Praswad.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Firli Bahuri tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini karena sudah memiliki agenda lain.
Menurutnya, Firli telah mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan ditunda ke penyidik dengan tembusan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: KPK Surati Polda Metro Jaya, Minta Pemeriksaan Firli Bahuri Ditunda
Adapun Polda Metro Jaya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada Rabu (18/10/2023) kemarin.